KOMPAS.com - Aturan blokir ponsel ilegal/black market (BM) mulai diterapkan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Peraturan Menteri itu disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu, dan di Bab VI disebutkan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yang artinya adalah 18 April 2020 ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail saat dihubungi KompasTekno beberapa waktu yang lalu, menyatakan tidak ada penundaan.
Baca juga: Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak dengan mencari tahu nomor IMEI-nya terdaftar atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.