Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan IMEI Berlaku, Kominfo Kirim Pesan Notifikasi ke Ponsel

Kompas.com - 20/04/2020, 14:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mulai menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada Sabtu, (18/4/2020) kemarin.

Dengan berlakunya aturan tersebut, ponsel yang secara ilegal masuk ke Indonesia tidak akan bisa terhubung dengan operator seluler.

Peraturan ini sejatinya berlaku ke depan. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan terkena dampak.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah pun mulai mengirimkan pemberitahuan tentang status IMEI pada perangkat yang digunakan lewat pesan singkat.

Notifikasi tersebut akan dikirimkan melalui operator seluler dalam waktu dua minggu ke depan.

"Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Kendati demikian Ia tidak menjelaskan bagaimana nasib ponsel yang tidak menerima notifikasi tersebut dan apa yang harus dilakukan oleh pemilik ponsel. KompasTekno pun telah menghubungi pihak Kementerian Kominfo namun belum mendapat jawaban.

Baca juga: Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI

Ismail juga kembali menegaskan bahwa pengguna ponsel yang saat ini sudah aktif digunakan, tidak perlu melakukan registrasi secara individual. Pasalnya, regulasi ini hanya berlaku bagi ponsel yang diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler setelah tanggal 18 April 2020.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," kata Ismail melalui keterangan resmi kepada KompasTekno, Minggu (19/4/2020).

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu sebelum membeli ponsel.

Calon pembeli bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel tersebut adalah resmi dan bisa terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Baca juga: Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Adapun nomor IMEI perangkat dapat ditemukan pada bagian belakang kotak penjualan. Nomor tersebut berjumlah 15 digit yang berfungsi untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.

"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," pungkas Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com