Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 05/05/2020, 19:08 WIB

KOMPAS.com - Kasus kebocoran data pengguna kembali dialami oleh startup unicorn Indonesia. Kali ini giliran database pengguna e-commerce Tokopedia yang dibobol peretas.

Sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 75 juta (kurs rupiah saat berita ini ditulis).

Pihak Tokopedia pun mengakui adanya upaya pencurian data pengguna. Meskipun beberapa informasi rahasia pengguna seperti password dan informasi pembayaran, diklaim telah berhasil dilindungi oleh sistem enkripsi.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Menanggapi kejadian itu, Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berencana segera membahas lagi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi.

"Tentang kebocoran data pribadi di satu platform startup kita, DPR langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan segera menyelesaikan RUU PDP," kata Henri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (5/5/2020).

Henri mengatakan finalisasi RUU PDP tetap menjadi prioritas, sebab, e-commerce dan perusahaan berbasis IT lain, rentan akan serangan siber. Namun Henri belum tahu kapan tepatnya pembahasan itu akan dilanjutkan.

"Kalau kita tidak memiliki standar di UU PDP, lalu jika e-commerce berhubungan dengan pihak negara lain, itu akan menjadi pertanyaan karena Indonesia dianggap tidak aman," jelas Henri.

Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Saat ini, aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan.

Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini kemudian digunakan untuk menangani kasus kebocoran data pengguna Tokopedia.

Baca juga: Apa Itu Raidforums, Situs yang Mengungkap Kebocoran Data Pengguna Tokopedia?

Dalam peraturan ini, Henri menjelaskan bahawa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap sistemnya. Sementara pemerintah bertindak sebagai pengawas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com