Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Bentuk Dewan Pengawas yang Bisa Memveto Zuckerberg

Kompas.com - 08/05/2020, 09:16 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Facebook mulai membentuk dewan pengawas untuk moderasi konten. Sebanyak 20 anggota awal yang terdiri dari orang dari berbagai layar belakang telah diumumkan.

Mereka antara lain merupakan mantan perdana menteri, peraih penghargaan Nobel Perdamaian, ahli hukum, editor media peraih penghargaan Pulitzer, dan advokat hak asasi manusia.

Dewan independen yang dijuluki sebagai "Mahkamah Agung Facebook" oleh beberapa pihak ini berhak memveto alias membatalkan keputusan perusahaan soal konten mana yang dibolehkan, sekalipun keputusan dibuat oleh pendiri sekalius CEO Facebook Mark Zuckerberg.

Baca juga: Facebook Bisa Transfer Foto dan Video ke Google Photos, Begini Caranya

Pembentukan dewan independen dilatarbelakangi rentetan kritik terhadap Facebook soal moderasi konten. Pada beberapa kasus, ada konten yang dianggap layak tetap dipajang namun dihapus oleh Facebook. Ada juga yang sebaliknya, tak layak tapi dibiarkan.

Misalnya, Facebook sempat menyensor foto humanis "Napalm Girl" yang terkenal dari perang Vietnam. Sementara, ujaran kebencian atas Rohingya di Myanmar masih merajalela.

Dewan pengawas independen bentukan Facebook akan berfokus pada moderasi isu konten yang spesifik, antara lain mencakup ujaran kebencian, pelecehan, serta permasalahan keamanan masyarakat.

Dirangkum KompasTekno dari Reuters, Jumat (8/5/2020), anggota dewan pengawas Facebook berasal dari 27 negara. Sebagian dari mereka, yakni seperempat jumlah anggota dan dua dari empat ketua, berdomisili di Amerika Serikat yang merupakan "rumah" Facebook. 

Baca juga: Lockdown di Berbagai Negara, Pengguna Facebook Naik Tajam

Keempat ketua adalah mantan hakim federal daerah dan praktisi kebebasan agama di AS, Michael McConnell, ahli hukum Jamal Greene, pengacara asal Kolombia Catalina Botero-Marino, dan mantan Perdana Menteri Denmark, Helle Thorning-Schmidt.

Sementara, anggota dewan antara lain mantan hakim pengadilan Hak Asasi Manusia pengadilan Eropa, András Sajó, direktur eksekuti asosiasi asal Perancis, Internet Sans Frontières, Julie Owon.

Ada pula aktivis Yaman dan peraih Nobel Perdamaian, Tawakkol Karman, serta mantan editor Guardian, Alan Rusbridger, dan advokat hak digital asal Pakistan, Nighat Dad.

Menurut kepala urusan global Facebook, Nick Clegg, penunjukan anggota tidak semata dari latar belakang profesi atau penghargaan mereka yang mentereng. Namun ditekankan pada kredibilitas mereka.

Baca juga: Facebook Umumkan Messenger Rooms, Bisa Video Call hingga 50 Orang

Clegg mengatakan dewan pengawas Facebook akan mulai bekerja segera mungkin. Mereka akan mulai mengadakan sesi dengar kasus pada pertengahan tahun ini.

Mereka akan menangani kasus banding yang diajukan pengguna terkait keputusan moderasi konten yang kontroversial. Untuk awal-awal, mereka akan fokus pada konten yang dihapus dan targetnya hanya akan mengambil puluhan kasus saja.

Rencananya, anggota dewan pengawas akan ditambahkan hingga menjadi 40 orang. Facebook disebut telah menyiapkan 130 juta dollar AS untuk mendanai operasional dewan pengawas independen selama setidaknya enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com