Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2020, 18:43 WIB
Reska K. Nistanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Amazon, dsb. mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Hal ini sejalan dengan diresmikannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga: Telkom Siapkan Pengganti Hooq di IndiHome, Netflix?

Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak, dapat mulai memungut PPN tersebut.

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri, demikian dikutip KompasTekno dari Antara, Jumat (15/5/2020).

Netflix sendiri selama ini yang menjadi incaran oleh pemerintah, mengingat jumlah penggunanya yang besar, juga tak luput dari aturan ini.

KompasTekno telah mencoba menghubungi Netflix, untuk mengetahui tanggapannya tentang diberlakukannya PMK No.48/PMK.03/2020 ini mulai 1 Juli, terutama soal harga berlangganan di Indonesia.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, pihak Netflix belum memberikan jawaban.

Baca juga: Telkom soal Buka Blokir Netflix, Semoga dalam Waktu Dekat

Diketahui, di beberapa negara yang telah mengatur soal pajak digital ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Netflix dibebankan kepada pelanggan, yang termasuk dalam komponen biaya berlangganan bulanan.

Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com