Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Kominfo Siapkan Protokol dan Skenario "New Normal"

Kompas.com - 18/05/2020, 14:49 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tak hanya di Indonesia, di sejumlah negara lain pun wabah ini masih belum dapat diatasi.

Pemerintah Indonesia pun sudah mulai mengampanyekan "new normal" atau situasi normal yang baru, agar aktivitas masyarakat berangsur-angsur pulih di tengah pandemi yang masih mewabah.

Kementerian BUMN telah mengantisipasi skenario new normal di lingkungan BUMN. Hal yang sama juga sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk wilayah kerjanya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pihaknya saat ini tengah memersiapkan skenario tersebut. 

"Kominfo sedang mempersiakan protokol terkait new normal dan akan diimplementasikan sesuai dengan fase atau tahapan yang diatur dalam keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat," ungkap Johnny melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (18/5/2020).

Kendati demikian Menkominfo belum menjelaskan secara rinci seperti apa rancangan protokol new normal yang tengah dibuat.

Baca juga: Telkom Group Ikuti Arahan Menteri BUMN Siapkan Skenario The New Normal

Johnny juga belum mengungkap kapan protokol dan skenario "new normal" tersebut akan mulai dilaksanakan.  

Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mengantisipasi kondisi "new normal" tersebut dengan membentuk tim khusus penanganan Covid-19. 

Tim tersebut bertugas merancang timleine pelaksanaan skenario new normal.

Salah satu skenarionya adalah mewajibkan karyawan berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang.

Sementara karyawan berusia di atas 45 tahun tetap menjalankan work from home (WFH).

Ketika ditanya apakah Kominfo akan menerapkan aturan yang sama, Johnny mengatakan masih akan menunggu ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB).

Sejauh ini, Menpan RB menetapkan aturan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Kominfo Gandeng Facebook Bikin Chatbot WhatsApp Terkait Covid-19

 

Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tentang new normal sendiri merupakan istilah baru yang mulai gencar dikampanyekan pemerintah.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com