Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kicauan Donald Trump Soal Kekerasan di Minneapolis Disembunyikan Twitter

Kompas.com - 30/05/2020, 10:28 WIB

Kabarnya, Ia melontarkan hal tersebut untuk menertibkan lingkungan orang kulit hitam yang sulit diatur dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BusinessInsider, Sabtu (30/5/2020).

Begini potongan gambar pernyataan Headley yang diungkap oleh seorang reporter CNN, Daniel Dale di Twitter.

Meski Twitter menyembunyikan kicauan seperti di atas, namun postingan serupa yang Trump unggah di Facebook tidak ditandai, dan bisa dilihat bebas oleh orang banyak.

Sebelumnya, Twitter juga sempat menandai postingan Trump terkait metode mail-in ballots dalam pemungutan suara pemilu AS 2020. Postingan tersebut dilabeli "cek fakta" karena dianggap menyebarkan disinformasi.

Sosial media perlu diatur

Terlepas dari itu, Trump sendiri tampak serius menanggapi pelabelan unggahannya oleh Twitter ini.

Bahkan, lewat unggahan lain, ia berpendapat bahwa Twitter tidak adil lantaran banyak hoaks dan propaganda yang diunggah oleh China dan tersebar luas di platform tersebut namun tidak ditandai.

Ia pun berpendapat bahwa Undang-Undang Komunikasi (DCA) harus diatur kembali, terutama terkait aturan yang melindungi platform sosial media di pasal (Section) 230.

Inti dari Section 230 dalam DCA yang dimaksud Trump adalah seluruh postingan yang diunggah oleh pengguna di sebuah platform merupakan tanggung jawab si pengguna itu sendiri. 

Baca juga: President Trump Keluhkan Hilangnya Tombol Home iPhone ke Bos Apple

Artinya, platform yang menjadi media penyebaran tak bertanggung jawab atas apa isi postingan tersebut, meski itu kekerasan atau hoaks.

Hal ini lantas menjadi tameng hukum bagi platform sosial media. Sebab, jika ada unggahan kekerasan atau hoaks di platformnya, maka mereka sejatinya tidak bisa disalahkan lantaran itu termasuk dalam hak kebebasan berpendapat pengguna di dunia maya.

Trump pun baru-baru ini melontarkan perintah langsung (executive order) bahwa perlindungan atas Section 230 tersebut tak berlaku, jika platform sosial media memutuskan mengubah sebuah postingan yang sudah tersiar, termasuk melabelinya.

Meski demikian, perusahaan sekelas Google sempat mengatakan bahwa mengubah atau mencabut Section 230 bakal berpengaruh pada ekonomi AS dan fungsi kebebasan berpendapat di internet, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC, Sabtu (30/5/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke