Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Foto Milik Orang Lain dari Instagram Kini Wajib Izin

Kompas.com - 09/06/2020, 09:12 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Instagram mulai memperketat aturan konten di platform-nya.

Aturan tersebut kini mewajibkan pengguna meminta izin saat ingin menyematkan (embed) gambar atau konten milik pengguna Instagram lain.

Kebijakan baru ini dibuat berdasarkan kasus yang menimpa situs berita internasional Newsweek yang digugat oleh seorang fotografer bernama Elliot McGucken.

Newsweek diketahui telah menyematkan foto hasil jepretan Elliot di halaman web mereka tanpa seizin pemilik foto.

Menurut pihak Instagram, aturan ini dibuat untuk melindungi hak cipta konten milik pengguna.

Baca juga: Resmi, Pengguna Instagram Bisa Kirim DM lewat PC dan Laptop

Pasalnya, tak sedikit konten milik pengguna Instagram yang diunggah di situs web lain tanpa seizin pemilik konten tersebut.

"Kebijakan Instagram mewajibkan pihak ketiga untuk mendapat izin dari pemegang hak yang berlaku. Termasuk memastikan mereka memiliki lisensi atas konten yang diunggah, jika hukum mewajibkan memiliki lisensi," jelas juru bicara Instagram.

Instagram juga mengatakan bahwa mereka dapat memberikan izin lebih lanjut kepada pihak ketiga (sub-license) atau pengguna Instagram lain untuk menggunakan konten yang ada di platform.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk konten yang disematkan (embeded). 

"Meskipun persyaratan kami (Instagram) memungkinkan untuk memberikan sub-lisensi, tetapi itu tidak berlaku untuk embed API pada platform kami," kata juru bicara Instagram dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, pihak Newsweek pun menentang gugatan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar kebijakan Instagram terkait hak cipta.

Baca juga: Instagram Sudah Bisa Video Call hingga 50 Orang

Dirangkum KompasTekno dari The Verge, Selasa (9/6/2020), pihak Newsweek menambahkan bahwa Instagram seharusnya membebaskan siapa pun dapat mengunggah postingan dari platform-nya.

Menyangkut soal hak cipta, Instagram menyarankan pihak ketiga untuk menghubungi pemilik akun terlebih dahulu melalui Direct Message atau kontak lain yang tercantum di dalam profil Instagram mereka sebelum menyematkan unggahannya ke situs web lain.

Apabila tidak meminta izin, maka orang yang "mencomot" gambar milik pengguna Instagram untuk disematkan pada situs web lain dapat dikenai gugatan hak cipta.

Sejauh ini, pengguna juga bisa mengamankan foto miliknya di Instagram dengan mengatur profilnya menjadi private, bukan terbuka kepada publik.

Baca juga: Tayangan Instagram Live Kini Bisa Ditonton dari PC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com