Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal

Kompas.com - 16/06/2020, 09:12 WIB
Oik Yusuf

Editor

KOMPAS.com - Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini dipertanyakan.

Menurut keterangan tertulisnya, Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI.

Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir

Sejauh ini Kemkominfo masih berkomunikasi dan mendiskusikan bersama para operator seluler. Namun, Ismail menegaskan, tidak menyudutkan operator seluler karena ponsel ilegal masih mendapatkan jaringan.

"Yang menyiapkan sistem adalah operator seluler. Kami juga sedang berkoordinasi terus mengenai masalah tersebut bersama pihak operator," tutur Ismail, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Selasa (16/6/2020).

Ismail menyebut, sejauh ini belum diketahui angka pasti ponsel ilegal setelah pemberlakuan blokir IMEI yang bisa menggunakan jaringan seluler.

"Ini perlu diinvestigasi terlebih dahulu, dan komunikasi dengan operator seluler masih berjalan. Respons mereka sejauh ini bagus," kata Ismail.

Baca juga: Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan

Mengenai peredaran ponsel ilegal di pasar, Ismail enggan berkomentar. Hal tersebut, menurut Ismail, merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Kalau soal peredaran di pasar, itu bukan kewenangan Kemkominfo itu kemenangan Kemenperin dan Kemendag," ujar Ismail.

Sementara itu, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pihaknya masih akan terus koordinasikan dengan Kominfo mengenai pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini.

Menurut Merza, aturan mengenai Regulasi IMEI sudah efektif dijalankan sejak mulai diberlakukan 18 April 2020 lalu.

"Kita operator melaksanakan sesuai Peraturan Menteri, kita juga akan terus review dari sisi sistem yang ada di operator," kata Merza.

Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Ini Kata Kominfo

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal.

Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

Artikel ini telah tayang di situs Kontan.co.id dengan judul Ini tanggapan Kemkominfo soal ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com