Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri

Kompas.com - 17/06/2020, 20:00 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu, penerapan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI nyatanya belum direalisasikan dengan maksimal.

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut seharusnya perlu melewati pertimbangan dari segala pihak agar dapat berjalan dengan baik.

"Sejak awal kan sudah kita ingatkan agar semua skenario dan juga masukan dari publik dalam implementasi IMEI perlu dipertimbangkan. Tapi kan kebijakan jalan terus dan terbukti hal-hal yang kita perkirakan akan terjadi," ujar Heru saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020).

Bahkan, Heru menyebut bahwa ponsel black market (BM) yang beredar di Batam saat ini
diketahui masih bisa digunakan meski aturan telah diberlakukan.

"Di Batam juga tidak ada pemblokiran. Padahal Batam banyak disebut sebagai salah satu pintu masuknya produk ilegal masuk dengan harga yang lebih murah," ujarnya.

Baca juga: Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan blokir ponsel BM lewat IMEI ini juga akan merugikan konsumen apabila mereka membeli ponsel melalui situs e-commerce.

"Belum lagi pembelian lewat e-commerce, kita tidak bisa tahu IMEI nya terdaftar atau tidak. Konsumen berpotensi dirugikan," tegasnya.

Senada dengan Heru, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa kerugian juga dirasakan oleh para pelaku industri ponsel dalam negeri akibat mundurnya kebijakan aturan IMEI ini.

"Sekarang industri dalam negeri yang merasa dirugikan banget, karena mereka pada bulan April udah siap menjual jutaan handphone baru," ujar Hendro.

Hendro menyebut, ada beberapa perusahaan yang berdampak akibat mundurnya pelaksanaan kebijakan validasi IMEI pada ponsel ini.

Pasalnya, menurut perhitungan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), ponsel resmi yang akan dipasarkan harganya 15 persen lebih tinggi dibandingkan harga ponsel BM yang beredar di pasaran.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 8 Juni 2020 lalu, ponsel BM masih meramaikan sejumlah pasar elektronik yang didominasi oleh ponsel bermerek dengan harga jual di atas Rp 10 juta.

Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Ini Kata Kominfo

Salah satu penjual ponsel di Batam, sebut saja Erwin mengatakan bahwa saat ini ponsel BM masih terbilang aman stoknya di Batam.

Bahkan ponsel BM tersebut bukanlah ponsel bekas, melainkan ponsel baru dari berbagai merek.

Ponsel-ponsel itu juga diklaim masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.

"Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com