Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Ini Tanggapan Pengamat Gadget

Kompas.com - 18/06/2020, 11:47 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian telah mulai menerapkan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI pada 18 April 2020 lalu. Mekanisme pemblokiran ini dilakukan dengan skema whitelist.

Dengan diberlakukannya aturan ini, ponsel BM seharusnya sudah tidak dapat terhubung dengan operator seluler di Indonesia.

Namun nyatanya, ponsel BM yang beredar di pasar masih bisa terhubung dengan jaringan seluler. 

Menurut pengamat gadget, Lucky Sebastian, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI belum diimplementasikan dengan baik.

Lucky pun berpendapat bahwa pemerintah masih belum siap dalam menerapkan aturan tersebut.

"Kemungkinan pada hari implementasinya masih banyak kendala. Karena kita tahu sendiri, semakin dekat dengan waktu implementasi, masih banyak pertanyaan dan regulasi yang belum terjawab dengan gamblang atau detail," ujar Lucky kepada KompasTekno, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal

Ia pun mengatakan, masih banyak faktor dan pertanyaan yang belum dijelaskan secara transparan oleh pemerintah.

"Bagaimana kalau kita membeli smartphone dari luar negeri lewat pos, kepada siapa kita mendaftarkan IMEI-nya, biaya pajak yang berbeda antara keterangan bea cukai bandara dengan penjelasan saat aturan mau berlaku, dan lain sebagainya," tutur Lucky.

Lucky menjelaskan, dalam penerapan aturan ini, pemerintah menggunakan dua mesin pengendali yang ditempatkan di dua pihak yang berbeda.

Mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) dioperasikan Kementerian Perindustrian, sementara mesin Equipment Identity Register (EIR) dioperasikan oleh operator seluler. 

Kendati demikian, menurut Lucky, kedua mesin tersebut masih belum terintegrasi sempurna sehingga kedua belah pihak harus rutin mengadakan pengecekan database satu sama lain.

"Database ini dibiarkan berdiri sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin diperiksa di database operator, dan sebaliknya. Ini sepertinya masih mengalami hambatan untuk saling terhubung, sehingga tidak bisa untuk menjalankan blokir seperti rencana," kata Lucky.

Ia juga menilai bahwa molornya penerapan regulasi pengendalian ponsel BM lewat IMEI ini akan merugikan pihak produsen dan distributor yang telah mematuhi aturan tersebut.

"Pihak produsen dan distributor ini bagian yang sulit menghindar terhadap aturan pemerintah. Mau berjalan sungguh-sungguh atau nantinya di tengah jalan berubah, mereka ya harus tetap patuh," kata Lucky.

Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri

Senada dengan Lucky, pengamat gadget Herry SW juga turut menyayangkan hal tersebut.

Menurut Herry, ketidaksiapan pemerintah turut menimbulkan dampak kerugian bagi para produsen dan distributor ponsel resmi.

"Saya tak tahu di rangkaian proses yang terjadi, sumber masalahnya ada di mana. Seharusnya tak terjadi karena persiapan sudah cukup lama. Produsen dan distributor ponsel yang sudah berusaha patuh tentu akan merasa dirugikan," jelas Herry.

Herry juga menjelaskan, jika pemerintah tidak menyikapi aturan tersebut dengan tegas, maka terdapat kemungkinan ponsel BM keluaran terbaru akan kembali bermunculan.

"Kalau penerapan blokir IMEI tidak tegas seperti sekarang, kemungkinan bakal menjamur kembali tentu terbuka lebar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com