Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ungkap Penyebab Ponsel BM Masih Bisa Digunakan

Kompas.com - 18/06/2020, 13:15 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Efektivitas aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI masih dipertanyakan. Regulasi tersebut saat ini disinyalir belum diimplementasikan secara baik oleh pemerintah.

Pasalnya, sejumlah penjual ponsel blackmarket (BM) mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir.

Ponsel tidak resmi tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Indonesia.

Menanggapi temuan ini, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan kementerian yang masih belum siap dengan skema whitelist.

Skema whitelist sendiri diputuskan oleh pemerintah untuk memberangus ponsel BM ini. Skema ini menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang. Dengan skema ini, ponsel akan terdeteksi ilegal atau tidak begitu dinyalakan untuk pertama kalinya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020).

Sebagaimana diketahui, selain skema whitelist, pemerintah juga menyiapkan skema blacklist sebagai metode pilihan. Skema ini tidak langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

Melalui skema blacklist, ponsel akan terlebih dahulu diidentifikasi selama beberapa waktu (bisa dalam hitungan hari). Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan pemberitahuan apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Apabila terdeteksi sebagai black market (BM), maka ponsel tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Baca juga: Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?

Mesin CEIR di Kemenperin belum siap

Lebih lanjut, Hendro menambahkan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap.

Namun, menurut Hendro, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin masih belum selesai diinstal.

"Kalau operator, semua udah siap karena EIR yang mereka miliki sudah bisa dioperasikan. Sedangkan pemerintah yang dimaksud Kemenperin memang belum siap, karena perangkat CEIR-nya belum selesai diinstal," ujarnya.

"Jadi operator itu nunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR-nya di operator bisa jalan, kalo tidak ya tidak bisa. Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," lanjutnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com