Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Akui Belum Terima Mesin Identifikasi Ponsel BM dari Kominfo

Kompas.com - 24/06/2020, 15:49 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI seharusnya sudah berjalan sejak 18 April lalu.

Namun pada kenyataannya, efektivitas aturan tersebut masih dipertanyakan. Sebab, sejumlah laporan membuktikan bahwa ponsel BM masih bisa digunakan dengan normal.

Dalam proses pemblokiran ponsel BM, pemerintah mengandalkan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk mengidentifikasi.

Mesin tersebut seharusnya dioperasikan dan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Namun, Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa mesin tersebut sampai saat ini masih belum diterima oleh pihak Kemenperin.

Perwakilan Kemenperin, Achmad Rodjih, memaparkan terkait aturan blokir ponsel BM melalui IMEI yang digelar ITF secara online, Rabu (24/6/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten Perwakilan Kemenperin, Achmad Rodjih, memaparkan terkait aturan blokir ponsel BM melalui IMEI yang digelar ITF secara online, Rabu (24/6/2020).
Menurut Achmad, mesin CEIR saat ini masih berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan belum diserahkan.

"Posisi CEIR masih di Kemenkominfo, sampai saat ini belum (diterima) dan sedang proses," ujar Achmad, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir

Achmad tidak menjelaskan, apakah hal tersebut menjadi penyebab utama mengapa ponsel BM masih bisa digunakan seperti biasa. 

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah hal terkait implementasi CEIR secara penuh, seperti infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan lain sebagainya.

Pasalnya, ada perubahan mekanisme pemblokiran ponsel ilegal, dari sebelumnya blacklist menjadi whitelist.

Sehingga, Kemenperin perlu menyesuaikan jadwal yang sudah dibuat dan melakukan sinergi data dengan pihak-pihak terkait.

Adapun tanggal yang ditetapkan untuk implementasi CEIR secara penuh dijadwalkan bakal rampung sebelum tanggal 24 Agustus mendatang.

"Kami usahakan tetap sesuai jadwal yang sudah disusun, agar aturan IMEI berjalan dengan baik, dan peredaran ponsel ilegal itu setidaknya sudah bisa berkurang," tambah Rodjih.

Bisa lewat cloud

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said, mengatakan bahwa fungsi mesin CEIR fisik bisa digantikan dengan menggunakan cloud.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com