Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 18:06 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu, ponsel ilegal ini masih banyak dijual baik secara online maupun offline.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).

CEO Erajaya sekaligus Ketua APSI, Hasan Aula, dalam acara diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten CEO Erajaya sekaligus Ketua APSI, Hasan Aula, dalam acara diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).

"Masih banyak penjualan produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan.

Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal.

Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.

Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan

Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.

Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Langkah Kemendag

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM sejak jauh hari.

Namun, Ojak mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum terkontrol membuat pengawasan tersebut dinilai belum begitu maksimal.

Perwakilan Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, di diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten Perwakilan Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, di diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).

“Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (sehingga) pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online, belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup," tutur Ojak.

Meski diakui belum maksimal, Ojak melanjutkan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti peredara ponsel BM di marketplace dengan melayangkan surat ke Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri

Lewat surat tersebut, Kemendag meminta anggota idEA agar tetap memenuhi ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan ponsel BM ini.

Lebih lanjut, Ojak mengklaim bahwa pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara gamblang siapa e-commerce yang dipanggil oleh Kemendag.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com