KOMPAS.com - Meski regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu, ponsel ilegal ini masih banyak dijual baik secara online maupun offline.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).
"Masih banyak penjualan produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan.
Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal.
Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.
Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan
Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.
Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.
Langkah Kemendag
Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM sejak jauh hari.
Namun, Ojak mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum terkontrol membuat pengawasan tersebut dinilai belum begitu maksimal.
“Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (sehingga) pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online, belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup," tutur Ojak.
Meski diakui belum maksimal, Ojak melanjutkan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti peredara ponsel BM di marketplace dengan melayangkan surat ke Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri
Lewat surat tersebut, Kemendag meminta anggota idEA agar tetap memenuhi ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan ponsel BM ini.
Lebih lanjut, Ojak mengklaim bahwa pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Kendati demikian, tidak disebutkan secara gamblang siapa e-commerce yang dipanggil oleh Kemendag.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.