Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel BM Masih Banyak Dijual Online, Ini Respon Kemendag

Kompas.com - 24/06/2020, 18:06 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu, ponsel ilegal ini masih banyak dijual baik secara online maupun offline.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).

CEO Erajaya sekaligus Ketua APSI, Hasan Aula, dalam acara diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten CEO Erajaya sekaligus Ketua APSI, Hasan Aula, dalam acara diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).

"Masih banyak penjualan produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan.

Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal.

Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.

Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan

Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.

Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Langkah Kemendag

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM sejak jauh hari.

Namun, Ojak mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum terkontrol membuat pengawasan tersebut dinilai belum begitu maksimal.

Perwakilan Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, di diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).KOMPAS.com/Bill Clinten Perwakilan Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, di diskusi virtual yang digelar ITF, Rabu (24/6/2020).

“Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (sehingga) pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online, belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup," tutur Ojak.

Meski diakui belum maksimal, Ojak melanjutkan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti peredara ponsel BM di marketplace dengan melayangkan surat ke Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri

Lewat surat tersebut, Kemendag meminta anggota idEA agar tetap memenuhi ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan ponsel BM ini.

Lebih lanjut, Ojak mengklaim bahwa pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara gamblang siapa e-commerce yang dipanggil oleh Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com