Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Berlaku Besok, Netflix dkk Bayar PPN mulai Agustus

Kompas.com - 30/06/2020, 14:10 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk. Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan ini baru berlaku mulai 1 Juli besok. Sementara itu, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada Agustus.

Baca juga: Marak Jual Beli Akun Netflix, Spotify, dan YouTube Premium di Indonesia, Legalkah?

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur. Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Selasa (30/6/2020).

Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan PPN. Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

"Selama ini pun produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Dirjen Pajak sudah mendiskusikan aturan ini dengan perusahaan-perusahaan digital. Yoga menjelaskan, pemerintah telah mempermudah skema pembayaran pajak, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.

Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix dalam Hitungan Minggu

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Menurut Yoga, dengan skema ini, perusahaan tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan banyak waktu. Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Tujuan dari ketentuan ini adalah menciptakan level of playing field antara produk digital dengan non-digital, dan pelaku usaha dari luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri," pungkasnya.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com