KOMPAS.com - Setelah cukup lama diwacanakan, akhirnya pemerintah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2020.
Meski aturan ini mulai berlaku hari ini, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Yoga mengatakan sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dimaksud.
Baca juga: Netflix dkk Tak Perlu Buka Kantor di Indonesia untuk Dikenai Pajak
Untuk perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.
"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.
Mempermudah skema
Dirjen pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungutan PPN. Perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.
"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.