Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN, tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Wacana aturan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia sudah mencuat cukup lama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi pajak yang bisa diambil dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar.
Selain itu, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara untuk membantu menanggulangi dampak Covid-19.
Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Namun kala itu, pemungutan pajak terganjal keterbatasan aturan yang ada. Sebelumnya, perusahaan yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) belum menjadi subyek wajib pajak.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain, seperti Singapura dan Australia juga memburu pajak perusahaan digital.
"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy presence yang signifikan," ujar Sri Mulyani.
"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan