Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar

Kompas.com - 03/07/2020, 12:19 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (2/7/2020), atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Grab dan TPI kemudian dijatuhkan hukuman terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Duo Unicorn Gojek dan Grab Dibuat Merana oleh Corona

Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar sedangkan TPI Rp 4 miliar. Lalu atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar.

Dengan demikian, total denda yang diterima Grab mencapai Rp 30 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Grab dan TPI juga wajib membayar denda itu paling lambat 30 hari setelah putusan itu ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar di lapangan.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

Menurut pihak Grab, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Perusahaan ride-hailing asal Malaysia itu juga menyebut, bentuk kerja samanya dengan TPI dilakukan semata untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," imbuh juru bicara Grab Indonesia.

Baca juga: Grab Mem-PHK 360 Karyawan, Termasuk di Indonesia

Sedangkan kuasa hukum Grab Indonesia dan TPI, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa ia tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama tersebut.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.

Bahkan menurut ekonom senior Faisal basri, kata Hotman, Grab dan TPI dinilai telah membawa keuntungan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, dengan membuka lapangan kerja yang luas bagi mitra pengemudi.

Saat ini pihak Grab Indonesia dan TPI mengatakan bakal menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teknisi Oppo Bongkar Reno 10 dan Pasang Lagi dalam 30-an Menit

Teknisi Oppo Bongkar Reno 10 dan Pasang Lagi dalam 30-an Menit

Gadget
Nama 'Taylor Swift' Paling Banyak Di-googling gara-gara Game Teka-Teki Ini

Nama "Taylor Swift" Paling Banyak Di-googling gara-gara Game Teka-Teki Ini

Internet
Oppo Pad 2: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Oppo Pad 2: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Gadget
8 Keunggulan iOS 17 Dibanding iOS 16, Salah Satunya Lebih Menarik dalam Berbagi

8 Keunggulan iOS 17 Dibanding iOS 16, Salah Satunya Lebih Menarik dalam Berbagi

Software
6 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Delay di iPhone dan Android

6 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Delay di iPhone dan Android

Software
Skor Benchmark Chip Apple A17 Pro di iPhone 15 Pro Max Kalah dari HP Android Ini

Skor Benchmark Chip Apple A17 Pro di iPhone 15 Pro Max Kalah dari HP Android Ini

Gadget
Cara Main Game Teka-teki Taylor Swift di Google buat Tebak Lagu Album 1989 Taylor's Version

Cara Main Game Teka-teki Taylor Swift di Google buat Tebak Lagu Album 1989 Taylor's Version

Internet
Cara Mengaktifkan Mode StandBy di iOS 17, Mirip Always on Display di Android

Cara Mengaktifkan Mode StandBy di iOS 17, Mirip Always on Display di Android

Software
Pemilik Oppo Reno 10 Series Dapat Perlakuan Istimewa saat Servis Resmi

Pemilik Oppo Reno 10 Series Dapat Perlakuan Istimewa saat Servis Resmi

e-Business
2 Cara Beli Tiket Kereta Bandara via Aplikasi KAI Access dan Website

2 Cara Beli Tiket Kereta Bandara via Aplikasi KAI Access dan Website

e-Business
PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

PUBG Mobile Bagi-bagi 9 Skin Permanen Gratis

Game
Video Musik 'Get Him Back' Olivia Rodrigo Direkam dengan iPhone 15 Pro

Video Musik "Get Him Back" Olivia Rodrigo Direkam dengan iPhone 15 Pro

Gadget
Syarat Spesifikasi PC untuk Game Assassin's Creed Mirage, Seberat Apa?

Syarat Spesifikasi PC untuk Game Assassin's Creed Mirage, Seberat Apa?

Game
Fitur Baru 'Flows' di WhatsApp Business, Bisa Beli Tiket Kereta dan Pesan Makan Langsung dari WA

Fitur Baru "Flows" di WhatsApp Business, Bisa Beli Tiket Kereta dan Pesan Makan Langsung dari WA

e-Business
Gen Z Amerika Pilih Jadi 'Influencer' dan Rela Resign dari Pekerjaan

Gen Z Amerika Pilih Jadi "Influencer" dan Rela Resign dari Pekerjaan

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com