KOMPAS.com - Aplikasi berbagi video yang saat ini tengah naik daun, TikTok, mengumumkan akan menghentikan operasinya di Hong Kong.
Tak hanya berhenti beroperasi, TikTok juga akan menghapus keberadaan aplikasinya dari Google Play Store dan App Store di sana.
Keputusan ini merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.
TikTok akan mengevaluasi bagaimana sikap mereka terhadap undang-undang tersebut. Tindakan ini juga dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi lain.
"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," jelas perwakilan TikTok, dihimpun KompasTekno dari Axios, Selasa (7/7/2020).
Undang-undang yang baru diteken Pemerintah China ini menguatkan posisi China terhadap Hong Kong.
Baca juga: Bos Reddit: Jangan Pakai TikTok, Itu Parasit dan Alat Pengintai
Dengan undang-undang tersebut, siapa pun yang menentang otoritas Beijing di wilayah Hong Kong akan dihukum.
Undang-undang ini menuai banyak kritikan, baik dari warga negara anti-China di Hong Kong maupun negara asing yang berhubungan bisnis dengan Hong Kong selama ini.
Menurut beberapa pengamat, aturan tersebut juga memaksa perusahaan teknologi yang beroperasi di Hong Kong untuk memberikan data pengguna ke Pemerintah China.
Mereka juga harus mematuhi permintaan sensor yang diminta otoritas China.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.