Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen

Kompas.com - 07/07/2020, 17:46 WIB

KOMPAS.com - Aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.

Setelah berlaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menunjuk perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ada enam perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

Keenam perusahaan tersebut adalah, Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, ke depannya akan ada penambahan perusahaan digital lain yang masuk ke gelombang berikutnya.

"Ini kami lakukan komunikasi dengan yang lainnya," kata Yoga melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Aturan Pajak Berlaku Besok, Netflix dkk Bayar PPN mulai Agustus

Namun, Yoga enggan memastikan siapa saja perusahaan digital akan dikenai wajib pajak di gelombang kedua. Ia pun belum dapat memberikan informasi kapan gelombang kedua tersebut akan diumumkan.

Dirjen Pajak juga akan melakukan sosialisasi dan memantau kesiapan perusahaan over the top (OTT) asing setelah penunjukan ini.

Setelah penunjukan ini, produk dan layanan digital yang dijual pelaku usaha akan dipungut PPN mulai 1 Agustus mendatang.

Adapun jumlah yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com