Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Pribadi Diminta Dihapus

Kompas.com - 09/07/2020, 20:25 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Usulan lembaga pengawas independen

ATSI dan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi juga mengusulkan adanya lembaga pengawas independen non-pemerintah.

Selain melakukan penegakan, lembaga tersebut bisa memberikan rekomendasi, nasihat otorisasi, investigasi, penegakan, koreksi, hingga penjatuhan sanksi. Untuk diketahui, ketentuan sanksi pidana dalam RUU PDP tercantum dalam pasal 61-69, Bab Ketentuan Pidana.

Pada pasal 61, disebutkan pihak yang mengumpulkan data pribadi bukan miliknya, digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi, dikenai ancaman penjara hingga lima tahun.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Setiap orang yang secara sengaja mengungkap data pribadi bukan miliknya, diancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Lalu orang yang sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya, akan dikenai ancaman penjara hingga tujuh tahun.

Terakhir, setiap orang yang sengaja memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi, diancam penjara paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com