Usulan lembaga pengawas independen
ATSI dan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi juga mengusulkan adanya lembaga pengawas independen non-pemerintah.
Selain melakukan penegakan, lembaga tersebut bisa memberikan rekomendasi, nasihat otorisasi, investigasi, penegakan, koreksi, hingga penjatuhan sanksi. Untuk diketahui, ketentuan sanksi pidana dalam RUU PDP tercantum dalam pasal 61-69, Bab Ketentuan Pidana.
Pada pasal 61, disebutkan pihak yang mengumpulkan data pribadi bukan miliknya, digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi, dikenai ancaman penjara hingga lima tahun.
Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi
Setiap orang yang secara sengaja mengungkap data pribadi bukan miliknya, diancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Lalu orang yang sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya, akan dikenai ancaman penjara hingga tujuh tahun.
Terakhir, setiap orang yang sengaja memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi, diancam penjara paling lama satu tahun.