Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Akan Bagi-bagi Uang Rp 2,9 Triliun untuk Kreator Konten

Kompas.com - 25/07/2020, 08:42 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Aplikasi TikTok saat ini bisa dibilang menjadi salah satu jejaring sosial berbasis video singkat yang digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Demi membantu para kreator kontennya dalam mendapat penghasilan, TikTok berencana akan menggelontorkan dana senilai 200 juta US Dollar (Rp 2,9 triliun) untuk mereka.

"Dana itu ditujukan untuk mendukung para konten kreator yang mencari pemasukan lewat aplikasi TikTok," kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,3 Miliar

Dihimpun KompasTekno dari The Verge, Sabtu (25/7/2020), nantinya, konten kreator akan menerima dana tersebut setiap tahunnya dan kemungkinan nilainya dapat bertambah secara berkala.

Kreator bisa mendaftar untuk mendapat dana, tapi ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya, berusia 18 tahun ke atas dan rutin mengunggah konten video yang sesuai dengan pedoman komunitas TikTok.

Selain itu, jumlah followers juga disebut sebagai salah satu syarat yang akan menjadi pertimbangan, tapi angka pengikut yang mesti dicapai tidak dirinci. 

Kreator TikTok di Amerika Serikat sudah bisa mengajukan permohonan pendanaan mulai bulan Agustus mendatang. TikTok belum menjelaskan kapan program pendanaan akan diperluas secara global.

Ini merupakan kali pertama TikTok membayar para kreator konten secara langsung. Sebelumnya, kreator bisa mendapat pemasukan dengan memonetisasi live streaming atau kerja sama dengan brand.

Baca juga: Instagram Sebar Aplikasi Mirip TikTok Bulan Depan

"Pendanaan ini dapat menguntungkan kreator untuk memperoleh penghasilan tambahan. Konten kreatif yang mereka ciptakan juga dapat menginspirasi pengguna lainnya," kata Vanessa Pappas, General Manager TikTok.

Selain menjaga agar kreator tidak pindah ke platform lain, program pendanaan ini juga disinyalir merupakan upaya TikTok untuk meredam pertentangan dengan pemerintah Amerika Serikat terkait pelarangan penggunaan aplikasi buatan China di negaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com