Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya

Kompas.com - 29/07/2020, 12:08 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh pihak Bea Cukai. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus penjualan ponsel ilegal.

Berdasarkan akun Instagram Bea Cukai Jakarta (@bckanwiljakarta), Putra diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.

Dua di antaranya adalah 190 handphone bekas dari beragam merek yang diduga ilegal, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Erajaya Group (Erajaya), selaku peritel yang menjual smartphone resmi di Indonesia, mengapresiasi upaya pemerintah yang memberantas para penjual ponsel ilegal.

"Erajaya Group sangat menghargai upaya pemerintah yang telah melakukan penindakan terhadap penjualan ponsel illegal," ujar Head of Marketing Communications Erajaya Group, Djunadi Satrio, ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal

Djunadi melanjutkan, penjualan ponsel ilegal oleh para pedagang tersebut sejatinya merugikan pemerintah dari segala sisi.

"Penjualan barang illegal akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kaitan dengan penerapan IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini," imbuh Djunadi.

Terlepas dari itu, penangkapan PS sendiri merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Pedagang ponsel ilegal masih banyak

Meski demikian, masih banyak penjual ponsel ilegal yang "berkeliaran" di pasar smartphone Tanah Air.

Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, populasi penjual ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia masih tinggi meski aturan blokir ponsel BM lewat IMEI sudah diberlakukan. 

"Masih banyak penjual produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan dalam sebuah Webinar yang dihadiri KompasTekno, Rabu (24/6/2020) lalu.

Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone

Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.

Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.

Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com