Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan

Kompas.com - 29/07/2020, 14:02 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah diselidiki kurang lebih tiga tahun (sejak 2017), pihak Bea Cukai Jakarta Timur akhirnya menciduk pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, atas dugaan penjualan ponsel ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, mengatakan bahwa smartphone yang disita pihaknya diduga sebagai barang selundupan lantaran tidak ada dokumen kepabeanannya.

"Patut diduga bahwa itu (ponsel yang disita) merupakan barang selundupan, karena tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kepabeanan," kata Ricky ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.

Sebab, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.

"Kalau masalah fisik barangnya harus memerlukan pengujian. Kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan karena sudah ada ahlinya," ujar Ricky.

"Fokus kami hanya di formalitas kepabeanannya, apabila (toko) bisa membuktikan, ya berarti legal, kalau tidak bisa membuktikan ya brarti termasuk ilegal," imbuh Ricky.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal

Toko masih buka

Terlepas dari penetapan status tersangka Putra Siregar, toko PS Store sampai saat ini masih beroperasi dengan normal.

Begitu juga akun Instagram @pst0re dan @pstore_jakarta yang masih aktif mengunggah beragam postingan, seperti promo dan giveaway.

PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)
Ketika ditanya soal ini, Ricky menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk menutup toko fisik PS Store, yang salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Concern Bea Cukai itu terhadap aneka produk atau barang ilegal. Kami (menciduk) bukan dalam rangka mematikan usaha, melainkan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari produk ilegal," tutur Ricky.

Imbau pelaku usaha berbisnis legal

Ricky juga mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat.

Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak termakan dengan iming-iming harga murah yang jauh dengan harga resmi di pasaran. Sebab, bisa saja barang tersebut bukan produk resmi alias ilegal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com