Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Ponsel Rekondisi, Refurbished, dan Black Market

Kompas.com - 29/07/2020, 20:15 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Jadi, proses refurbish dilakukan oleh vendor resmi pabrikan perangkat yang bersangkutan, serta memenuhi standar kualitasnya sebelum dijual kembali ke calon konsumen.

Legalitas ponsel hasil rekondisi dan refurbished di Indonesia

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, menyebut bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengujian lebih lanjut terkait kasus yang memimpa Putra Siregar.

Ketika ditanyakan soal legalitas terkait ponsel rekondisi dan refurbished, Ricky mengatakan masih belum dapat menentukan apakah ponsel dengan kondisi tersebut tergolong ilegal atau tidak.

"Patut diduga bahwa itu merupakan barang selundupan, karena tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kepabeanan," kata Ricky.

Jika dilihat berdasarkan proses perbaikan, ponsel refurbished telah menjalani serangkaian pengujian berdasarkan standar pengendalian kualitas produsen resmi.

Baca juga: Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store

Dengan demikian, komponen yang dipakai untuk memperbaiki ponsel refurbished dijamin kualitasnya.

Sementara ponsel rekondisi dijalankan oleh oknum-oknum tidak resmi, sehingga telah menyalahi standar kerja dan pengendalian kualitas pabrikan asli.

Meski demikian, Herry juga menyebut ada ponsel refurbished yang tergolong tidak resmi karena masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

"Ada pihak tertentu yang mengimpor barang refurbished dalam jumlah besar lalu dijual di pasar Indonesia," jelas Herry.

Ponsel BM, baru tapi ilegal

Selain ponsel bekas hasil rekondisi dan refurbished, ada kategori lain ponsel ilegal berupa barang baru yang masuk lewat jalur non-resmi, atau biasa disebut sebagai ponsel black market (BM).

Baca juga: Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan

Ini merupakan ponsel yang dipasarkan di Indonesia tanpa lebih dulu memenuhi ketentuan dari penerintah, misalnya terkait persyaratan lolos uji Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Ponsel BM pun tidak memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor, sehingga tidak melakukan proses pembayaran pajak kepada pemerintah.

Selain itu, "BM" bisa digunakan sebagai istilah umum untuk ponsel ilegal -baru maupun bekas- yang didapatkan atau dibeli dari sumber selain distributor resmi.

Harga ponsel BM memang cenderung lebih murah dibanding ponsel legal, namun pembelinya tidak mendapat jaminan garansi dari distributor resmi sehingga harus menanggung sendiri apabila ada kerusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com