Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diberi "Napas" 45 Hari, TikTok Ancam Gugat Pemerintah Trump ke Pengadilan

Kompas.com - 10/08/2020, 10:09 WIB
Penulis Bill Clinten
|

 

KOMPAS.com - Desakan Donald Trump yang memaksa TikTok menjual bisnisnya ke perusahaan AS, membuat pihak TikTok bereaksi. TikTok dikabarkan berencana menggugat pemerintahan Trump dalam waktu dekat.

Kabar ini berasal dari seorang sumber yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Menurut sumber, TikTok akan melayangkan gugatan sekitar Selasa (11/8/2020) waktu setempat.

Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Distrik AS yang mewakili bagian selatan negara bagian California, AS, wilayah di mana salah satu kantor TikTok beroperasi.

TikTok beranggapan bahwa pemerintah AS tidak berlaku adil karena tidak memberikan TikTok kesempatan untuk merespon executive order yang dilayangkan beberapa hari lalu.

Pihak TikTok juga menilai alasan pemerintah AS memblokir TikTok karena masalah keamanan nasional tidaklah berdasar.

"Perintah tersebut juga tidak memiliki temuan fakta dan hanya berdasar kepada anggapan tentang China yang telah beredar di masyarakat," kata sumber tersebut, sebagaimana dikutip KompasTekno dari NPR, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Trump Beri Waktu 45 Hari bagi TikTok dan WeChat Serahkan Bisnis ke AS

Pemerintah AS menolak memberikan komentar terkait tuntutan yang dilayangkan TikTok ini. Namun, juru bicara Gedung Putih, Judd Deere, memastikan bahwa pemerintah AS berkomitmen untuk melindungi masyarakatnya dari segala ancaman yang berbahaya bagi keamanan nasional.

"Pemerintah AS berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari semua ancaman dunia siber terhadap sejumlah infrastruktur, kesehatan dan keselamatan publik, serta keamanan ekonomi dan nasional kami," kata Judd.

Sebelumnya, Trump dikabarkan telah menandatangani surat perintah resmi terkait larangan penggunaan aplikasi TikTok dan aplikasi pesan WeChat yang juga dimiliki oleh perusahaan asal China, Tencent.

Trump kemudian menjelaskan bahwa pemerintah AS memberikan tenggat waktu hingga 45 hari sampai 15 September mendatang kepada ByteDance dan Tencent untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya kepada perusahaan AS.

Baca juga: Induk Perusahaan TikTok Tuduh Facebook Plagiat

Tak hanya itu, Trump juga akan memboikot segala transaksi apa pun, termasuk fitur transfer uang, dari aplikasi buatan ByteDance dan Tencent itu, apabila melewati batas waktu 45 hari, atau 15 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber NPR


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Apa Itu Aplikasi Poe yang Tengah Ramai di Twitter?

Apa Itu Aplikasi Poe yang Tengah Ramai di Twitter?

Software
Resmi Tutup Hari Ini, Ini yang Terjadi Kalau Klik JD.ID

Resmi Tutup Hari Ini, Ini yang Terjadi Kalau Klik JD.ID

e-Business
Cara Pesan Makan Terjadwal di GoFood dan GrabFood buat Bukber dan Sahur

Cara Pesan Makan Terjadwal di GoFood dan GrabFood buat Bukber dan Sahur

Software
APJII Ungkap Kondisi Industri dan Tantangan Penyedia Layanan Internet di Indonesia

APJII Ungkap Kondisi Industri dan Tantangan Penyedia Layanan Internet di Indonesia

e-Business
Meizu 20 Series Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Kamera Utama 50 MP

Meizu 20 Series Meluncur dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Kamera Utama 50 MP

Gadget
Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

e-Business
2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Setelah Temukan AirTag di Tas Mereka

2 Turis Australia Buru-buru Tinggalkan Bali Setelah Temukan AirTag di Tas Mereka

Gadget
 Pre-order Oppo Find N2 Flip Dibuka 1 April di Indonesia, Benefit hingga Rp 4 Juta

Pre-order Oppo Find N2 Flip Dibuka 1 April di Indonesia, Benefit hingga Rp 4 Juta

Gadget
Harga Xiaomi Redmi Watch 3, Redmi Buds 4, Buds 4 Pro di Indonesia

Harga Xiaomi Redmi Watch 3, Redmi Buds 4, Buds 4 Pro di Indonesia

Gadget
Gerutu Donald Trump di Truth Social Usai Didakwa Menyuap Bintang Porno

Gerutu Donald Trump di Truth Social Usai Didakwa Menyuap Bintang Porno

e-Business
3 Game Gratis PS Plus April 2023, Ada 'Meet Your Maker' yang Baru Akan Dirilis

3 Game Gratis PS Plus April 2023, Ada "Meet Your Maker" yang Baru Akan Dirilis

Software
Xiaomi Curved Gaming Monitor 30 Inci dan Robot Vacuum E10 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Xiaomi Curved Gaming Monitor 30 Inci dan Robot Vacuum E10 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
Blibli Buka 4 Gerai Apple Store di Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Semarang

Blibli Buka 4 Gerai Apple Store di Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Semarang

e-Business
Candi Prambanan dan Masjid Istiqlal Hadir di Microsoft Flight Simulator 2020

Candi Prambanan dan Masjid Istiqlal Hadir di Microsoft Flight Simulator 2020

Software
Nokia Umumkan Antarmuka Baru Bernama PureUI, Begini Desainnya

Nokia Umumkan Antarmuka Baru Bernama PureUI, Begini Desainnya

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke