Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Eks Google yang Curi Data Mobil Swakemudi Berujung Bui

Kompas.com - 10/08/2020, 20:02 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan karyawan Google, Anthony Levandowski dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Distrik Utara California, atas kasus pencurian data milik Google.

Anthony terbukti diam-diam pada akhir 2015 mengambil 14.000 data terkait project mobil swakemudi (self-driving car) yang dikembangkan Google, saat dirinya masih bekerja untuk raksasa internet itu.

Salah satu data penting yang berhasil dicuri oleh Anthony termasuk "Project Chauffeur" milik Waymo, anak perusahaan Google yang bergerak di bidang teknologi self-driving.

Baca juga: Lagi, Mobil Otonomos Uber Tabrakan di Jalan

Setelah mengambil diam-diam ribuan data tersebut, Anthony lantas undur diri dari Google dan membangun startup pribadi bernama Otto bersama kerabatnya, Lior Ron, pada awal 2016.

Otto sendiri merupakan sebuah startup yang bergerak di bidang self-driving car. Pada Agustus 2016 lalu, Otto resmi diakuisisi oleh Uber seharga 680 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun.

Akibat kasus pencurian data tersebut, Anthony wajib membayar ganti rugi sebesar 179 juta dollar AS atau sekitar (Rp 2,8 triliun) kepada Waymo.

Namun karena tidak sanggup membayar denda yang fantastis itu, Anthony kemudian mengajukan pailit pada Maret 2020 lalu.

Baca juga: Video Detik-Detik Mobil Tanpa Sopir Uber Tabrak Pedestrian hingga Tewas

Alhasil, Anthony hanya wajib membayar uang sebesar 756.499 dollar AS (Rp 11 miliar ) dan denda sebanyak 95.000 dollar AS (Rp 1,3 miliar) kepada Waymo.

Kasus pencurian data besar-besaran itu juga turut menyeret Lior Ron, yang merupakan salah satu pendiri Otto sekaligus mantan karyawan Google.

Lior Ron diketahui telah melunasi denda sebanyak 9,7 juta dollar AS (Rp 141 miliar) kepada Waymo. Ron sendiri saat ini masih menjabat sebagai eksekutif di Uber, dan Uber dilaporkan yang membayar denda tersebut atas nama Ron.

Sementara Anthony yang terancam masuk bui, kini sedang meminta keringanan kepada hakim dengan mengajukan diri sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Dituduh Curi Lirik Lagu, Google Digugat Rp 701 Miliar

Ia menolak menjadi tahanan penjara karena mengaku tengah menderita penyakit Pneumonia, yang membuatnya berisiko terkena Covid-19.

Permintaan tersebut lantas tidak serta merta dituruti oleh Hakim Distrik AS William Alsup sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Arstechnica, Senin (10/8/2020).

Hakim berusia 75 tahun itu mengatakan bahwa jika ia meringankan hukuman Anthony, maka akan memberikan lampu hijau bagi pelaku-pelaku lain yang ingin mencuri data rahasia perusahaan besar lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com