Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan IndiHome Keluhkan Susahnya Proses Berhenti Berlangganan

Kompas.com - 12/08/2020, 12:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

"Seharusnya tagihan pro rate bukan full charge," tulis Rosyeni.

Setelah ditelusuri, Rosyeni mendapati permintaan pemutusan layannya belum diproses. Pihak Telkom telah menanggapi surat pembaca tersebut dan meminta maaf atas keluhan Rosyeni.

KompasTekno juga telah meminta tanggapan Telkom terkait kasus ini, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditulis.

Cahyandaru berharap proses pemutusan layanan IndiHome bisa lebih ringkas tanpa harus datang ke Plasa Telkom. Pelanggan juga harus diberi tahu secara jelas kapan layanan benar-benar diputus.

Baca juga: Simpang Siur Batas FUP Internet IndiHome, Ini Jawaban Telkom

"Fair alias adil atau jelas. Kalau sudah tidak aktif layanannyanya ya tagihannya tidak tetap masuk kecuali tagihan yang tetap harus dibayar saat putus karena sudah terlanjur berjalan atau masuk atau melewati tanggal tagihan," kata pria yang akrab disapa Daru itu.

Manajemen yang kurang harmonis

Menurut Alvin, keluhan yang banyak dilaporkan pengguna IndiHome ini menunjukkan bahwa sistem manajemen di IndiHome kurang harmonis.

"Ini menunjukkan adanya sistem kerja yang kurang benar kurang tepat di manajemen IndiHome antara administrasi dengan teknis dengan keuangan dengan pelayanan keluhan tidak nyambung," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (10/8/2020).

Alvin kemudian membuka layanan pengaduan pelanggan IndiHome yang mengalami masalah serupa. Keluhan ini rencananya akan disampaikan kepada direksi Tekom agar ada perbaikan sistem pelayanan.

"Pelanggan @IndiHome yang tidak puas dengan pelayanan keluhan/ gangguan/ tagihan/ berhenti langganan, silahkan sampaikan pengaduan ke @OmbudsmanRI137 atau via WA 0811.908.3737," tulis Alvin dalam twitnya.

Baca juga: Telkom Janji Permudah Syarat Berhenti Langganan IndiHome

Alvin mengatakan nomor WhatsApp yang tercantum adalah nomor tim Ombudsman sektor informasi dan komunikasi yang dikoordinir olehnya.

Untuk melapor, pengguna harus menyertakan nama lengkap, nomor pelanggan, nomor ponsel aktif, e-mail aktif, uraian keluhan, dan melampirkan foto KTP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com