Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Janji Permudah Syarat Berhenti Langganan IndiHome

Kompas.com - 13/08/2020, 08:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pelanggan internet IndiHome mengeluhkan sulitnya proses berhenti berlangganan. Sebab, mereka harus datang langsung ke kantor Plasa Telkom untuk pemutusan jaringan.

Keluhan tersebut disuarakan melalui linimasa Twitter. Pada Mei lalu, Kompas.com pun mendapat surat pembaca yang mengeluhkan hal serupa.

Pelanggan Indihome yang menganggap proses pemutusan layanan bertele-tele dan tidak praktis. Meskipun tersedia layanan pelanggan di nomor 147, beberapa pengguna mengaku diminta langsung datang ke kantor Plasa Telkom jika ingin berhenti berlangganan.

Beberapa pelanggan juga mengaku masih mendapat tagihan meski telah mendapat konfirmasi bahwa layanan internet dan TV kabelnya telah diputus.

Baca juga: Pelanggan IndiHome Keluhkan Susahnya Proses Berhenti Berlangganan

Menanggapi keluhan tersebut, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengatakan pihaknya akan menyederhanakan persyaratan berhenti berlangganan ke depannya.

"Persyaratan ini juga terus kami tinjau lebih lanjut dan akan kami sederhanakan agar dapat memudahkan pelanggan serta sesuai dengan legal pemberhentian kontrak berlangganan," jelas Arif kepada KompasTekno melalui pesan singkat.

Persyaratan yang dimaksud mencakup tiga poin utama. Pertama, pelanggan harus membawa fotokopi identitas pelanggan sesuai data yang didaftarkan. Apabila tidak sesuai, maka harus menyertakan surat kuasa.

Kedua, pelanggan sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran bulanan. Terakhir, pelanggan harus sudah menyelesaikan kewajiban tagihan bulan berjalan, yaitu pemakaian layanan IndiHome dari tanggal 1 hingga tanggal pencabutan untuk menghindari tagihan bulan berikutnya.

Arif juga mengatakan bahwa Telkom telah menjadwalkan diskusi bersama ombudsman untuk mendapat masukan mengenai layanan mereka.

Baca juga: Kesulitan Berhenti Langganan IndiHome? Laporkan ke Sini

Untuk diketahui, anggota ombudsman, Alvin Lie, membuka pengaduan keluhan layanan IndiHome beberapa waktu lalu dikarenakan banyak pengguna yang melapor proses pemutusan layanan IndiHome yang bertele-tele.

Lewat kicauan yang diunggah pada hari Minggu (9/8/2020) lalu, Alvin pun membagikan informasi nomor WhatsApp serta syarat pengaduan pelanggan, mencakup nama lengkap, nomor pelanggan, nomor telepon aktif, alamat e-mail aktif, uraian keluhan, dan foto KTP.

"Diharapkan, melalui diskusi ini, IndiHome bersama Ombudsman dapat menghasilkan solusi terbaik bagi pelanggan," pungkas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com