Alvin juga menambahkan bahwa sebagai pelanggan Indosat, dirinya berhak memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
"Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo)," ujar David.
"Tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," imbuhnya. David juga mengatakan bahwa perbuatan ini telah dianggap melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo.
Pasal tersebut mengatur perihal pemasangan sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya, serta sistem pengaduan atau laporan konsumen.
Baca juga: Indosat Ajak Pelanggan Jualan Paket Data Lewat Kios myIM3
Atas perbuatan yang dinilai melawan hukum, Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
KompasTekno telah meminta tanggapan dari pihak Indosat soal gugatan yang dilayangkan oleh Alvin Lie, namun masih belum memperoleh respons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.