Ke-10 perusahaan tersebut antara lain, yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible Inc.
Kemudian ada Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan hadirnya 10 perusahaan baru di atas, total pemungut PPN produk digital luar negeri di Indonesia kini bertambah menjadi 16 perusahaan.
Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Serta antara usaha konvensional dan usaha digital," tulis Direktur Jenderal Pajak dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.