Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana USO Disarankan untuk Bantu Internet Pelajar, Ini Kata Menkominfo

Kompas.com - 27/08/2020, 18:19 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Ahmad Rizali menyarankan pemerintah menggunakan dana Universal Service Obligation (USO) untuk subsidi internet dalam pembelajaran jarak jauh.

Menurut Ahmad, dana USO yang nilainya mencapai triliunan rupiah bisa digunakan untuk memberikan subsidi internet bagi pelajar.

Dana tersebut berasal dari pelaku bisnis telekomunikasi dan disetorkan kepada pemerintah setiap kuartal. Besarannya adalah 1,25 persen dari pendapatan kotor tiap operator seluler.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Pakai Dana USO untuk Subsidi Internet bagi Pelajar

Menanggapi saran tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, tidak menegaskan apakah dana USO memang bisa dialihkan untuk subsidi pulsa internet atau tidak.

Johnny hanya mengatakan bahwa dana USO digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Peruntukan USO digunakan untuk pembiayaan pembangunan capex dan opex infrastruktur TIK wilayah 3T," kata Johnny kepada KompasTekno, Kamis (27/8/2020).

Sebagai informasi, USO adalah program yang dijalankan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Target program USO adalah daerah terpencil atau perbatasan yang belum mendapat akses jaringan telekomunikasi.

Baca juga: Fakta Tol Langit Palapa Ring, dari Mangkrak hingga Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Selama ini, pelaku operator seluler memang kerap menganggarkan belanja modal (capital expenditure/capex) secara spesifik untuk pembangunan infrastruktur, seperti base transceiver station (BTS) USO.

Beberapa proyek yang dibiayai dana USO adalah “Desa Broadband”, “Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)”, “PLIK Mobile (M-PLIK)”, hingga pembangunan (BTS) di wilayah Indonesia Timur.

Johnny menambahkan, subsidi internet untuk siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh, akan disediakan melalui APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Untuk pesantren - sekolah di bawah naungan Kemenag akan disediakan oleh Kementerian Agama," pungkas Johnny.

Baca juga: Mendikbud: Dana POP Dialihkan untuk Bantuan Guru dalam Bentuk Pulsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com