Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain di Indonesia, Izin Siaran di Medsos Juga Dipermasalahkan di Malaysia

Kompas.com - 28/08/2020, 12:31 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan oleh stasiun televisi RCTI dan iNewsTV terkait izin siaran langsung (live) di platform media sosial kini menjadi sorotan publik di Indonesia.

Dua stasiun televisi milik MNC Group itu meminta agar undang-undang penyiaran juga mengatur layanan over the top (OTT), yang menyediakan siaran live di media sosial, seperti di Instagram, Facebook, dan YouTube.

Namun, masalah perizinan bagi pemilik layanan OTT ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.

Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Pada awal Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Datuk Saifuddin Abdullah meminta agar kreator konten, seperti YouTuber wajib memiliki izin dari Perbadanan Kemajuan Filem Nasional Malaysia (Finas).

Meski Datuk Saifuddin belakangan meralat pernyataannya itu dan telah meminta maaf kepada publik, desakan baru kembali muncul.

Desakan itu datang dari salah satu aktris Malaysia, Ellie Suriati Omar, yang meminta agar Pemerintah Malaysia memberlakukan undang-undang perizinan, dan lisensi khusus bagi pemilik kanal YouTube agar bisa beroperasi.

"Mengapa YouTuber tidak dikenakan biaya lisensi? Seharusnya pemerintah menerapkan izin siar kepada YouTuber untuk mengatur konten yang telah mereka bagikan di YouTube," kata Ellie, dihimpun KompasTekno dari Rojak Daily, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat

Menurut Ellie, jika lisensinya tidak diberikan, beberapa pemilik kanal YouTube akan mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sebab, Ellie menilai bahwa YouTube saat ini menjadi platform berbasis video yang dijadikan sebagai sumber untuk menghasilkan uang.

Lebih lanjut, Ellie mengatakan bahwa beberapa YouTuber memanfaatkan platform YouTube untuk memberikan ulasan buruk tentang film-film lokal. Hal itu tentunya akan memengaruhi pendapatan film tersebut.

"Ini bisa merugikan produser, sutradara, dan bahkan kru produksi film karena tidak ada yang mau menonton film kita setelah YouTuber membuat konten ulasan tersebut," kata Ellie.

Ellie berencana akan mengirimkan memorandum ke Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) dan otoritas lainnya terkait lisensi YouTube.

Perubahan UU Penyiaran

Kembali ke persoalan izin penyiaran bagi platform OTT di Indonesia, RCTI dan iNewsTV meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Kedua stasiun televisi itu mendesak agar penyedia layanan siaran melalui internet, seperti di platform media sosial, juga turut diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital

Pemohon menilai bahwa Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional, dan tidak memberlakukan aturan tersebut pada layanan over the top (OTT).

Sementara itu, diketahui bahwa layanan OTT tersebut juga menyediakan fitur siaran live di media sosial, seperti di Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitch.

Apabila permohonan itu dikabulkan, masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas. Pasalnya, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com