Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/08/2020, 13:01 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa melakukan siaran live di platform digital mana pun jika tidak memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Hal tersebut berkaitan dengan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.

RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi tersebut, meminta siaran melalui internet turut diatur dalam Undang-undang Penyiaran.

Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, mengatakan jika gugatan tersebut dikabulkan,  Indonesia akan menghadapi tekanan besar dan dikucilkan di mata internasional.

Menurut Riant, revolusi digital sudah menjadi barang pasti dan akan berimbas pada industri konvensional, salah satunya adalah televisi.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, perubahan UU Penyiaran hanya akan berdampak positif pada pelaku bisnis penyiaran.

Sementara platform digital, menurut Riant, menjadi sebuah instrumen ekspansi global dari sebuah negara. Contohnya adalah Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, kemudian China yang memiliki Tencent.

"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional. Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Akun WhatsApp Kena Hack? Begini Cara Lapornya

Ia melanjutkan, pelaku penyiaran konvensional seharusnya memiliki cara agar lebih inovatif menghadapi perubahan digital.

Permintaan mengubah UU Penyiaran akan membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kedaluwarsa secara peradaban.

"Apabila direspon, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.

Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.

Penggunaan layanan-layanan ini sangat meningkat pada masa pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelumnya mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

Baca juga: Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com