Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat

Kompas.com - 28/08/2020, 17:12 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugatan perusahaan media RCTI dan iNews soal UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mendapat beragam reaksi.

Dua perusahaan itu meminta agar ada perubahan definisi penyiaran yang turut mencakup layanan over the top atau layanan yang berjalan di atas internet, seperti Netflix, YouTube, Facebook dkk.

Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tujuan dari gugatan ini baik karena untuk mengatur dan mengawasi penyiaran.

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan setiap orang yang menciptakan konten harus menyesuaikan aturan yang ada di Indonesia.

"Setiap orang yang menciptakan konten itu harus ada darah penyiarannya di Indonesia, jadi tujuannya itu bagus untuk kebaikan," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (28/8/2020).

Pria yang akrab disapa Andre ini mengatakan, adanya aturan bukan untuk melemahkan, namun justru mendukung industri penyiaran dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.

Setelah diregulasi, Andre mengatakan ada 1.106 televisi dan 2.107 radio yang berada di bawah pengawasan KPI.

"Teknologi berubah, aturannya harus diatur dan diawasi," ujarnya.

Andre mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan OTT menjadi lembaga penyiaran apabila telah disepakati secara undang-undang, sesuai gugatan yang diajukan. Dengan demikian, isi konten OTT juga harus turut diawasi oleh lembaga khusus.

"Kalau penyiaran bisa jadi (pengawasan) di bawah KPI," ujarnya.

Menurut Andre, saat ini beberapa negara sedang mengatur layanan OTT. Salah satu hambatan di Indonesia adalah adanya peran pengawasan yang tumpang tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan KPI.

"Di Indonesia kan penyiaran dibagi dua, infrastruktur diawasi Kominfo, konten diawasi KPI. Tapi di AS, KPI-nya mengawasi keduanya, infrastruktur juga konten juga iya," kata Andre.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

Ilustrasi. Ilustrasi.
Update, Sabtu (29/8/2020): KPI memberikan pernyataan tambahan yang menjadi sikap resmi komisi terhadap gugatan RCTI dan iNews. Berikut pernyataan lengkapnya:

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com