Menurut Andre, saat ini beberapa negara sedang mengatur layanan OTT. Salah satu hambatan di Indonesia adalah adanya peran pengawasan yang tumpang tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan KPI.
"Di Indonesia kan penyiaran dibagi dua, infrastruktur diawasi Kominfo, konten diawasi KPI. Tapi di AS, KPI-nya mengawasi keduanya, infrastruktur juga konten juga iya," kata Andre.
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
Update, Sabtu (29/8/2020): KPI memberikan pernyataan tambahan yang menjadi sikap resmi komisi terhadap gugatan RCTI dan iNews. Berikut pernyataan lengkapnya:
1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten
2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional
Komentar masyarakat
Berbeda dengan KPI, gugatan RCTI dan iNews justru mendapat reaksi negatif dari masyarakat secara umum. Termasuk kreator konten gadget K2Gadgets, Kartolo. Menurut dia, menghadapi perubahan zaman adalah dengan melawannya atau berinovasi.
"Pilihan RCTI untuk melawan perubahan secara membabi buta akan jauh menurunkan citra stasiun televisi tersebut, terutama di mata milenial," kata Kartolo, kepada KompasTekno, Jumat.
Kritik juga dilontarkan Muhamad Heychael, Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi. Menurut Heychael, gugatan yang diajukan RCTI dan iNews tidak masuk akal.
"Dan bagi saya ini berbahaya karena akan membatasi kebebasan berekspresi," kata Heychael.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan