Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Facebook, Google, dkk Akan Diawasi KPI?

Kompas.com - 28/08/2020, 19:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menutup kemungkinan memiliki wewenang mengawasi layanan over the top (OTT), seperti Facebook, Netflix, atau Google, apabila gugatan RCTI dan iNews dikabulkan.

RCTI dan iNews menggugat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengungkapkan peluang tersebut apabila telah disepakati bahwa perusahaan OTT, seperti Google, Facebook, dan YouTube menjadi lembaga penyiaran.

"Kalau penyiaran bisa jadi di bawah KPI. Ini bicara kontennya ya," jelas pria yang kerap disapa Andre itu, kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020)

Untuk diketahui, isi gugatan yang diajukan RCTI dan iNews meminta agar ada perubahan definisi penyiaran dalam UU Penyiaran agar turut mencakup layanan OTT.

"Dengan demikian, berbagai macam layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming pada dasarnya juga memproduksi konten-konten siaran, sehingga seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran. Hanya saja perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan," tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

Andre menjelaskan, semua lembaga penyiaran di Indonesia harus patuh dengan peraturan penyiaran. Seperti aturan soal konten yang melarang adegan berbau sadisme atau pornografi.

Sehingga, perusahaan OTT harus turut diawasi apabila nantinya menjadi lembaga penyiaran, sesuai gugatan yang diajukan RCTI dan iNews.

"Saya sangat setuju sekali kalau hal ini bisa diawasi, apapun lembaganya tidak harus KPI. Tetapi kalau UU penyiaran, tentu itu adalah KPI," imbuhnya.

Ia menolak anggapan bahwa adanya regulasi justru melemahkan industri penyiaran. Justru, menurut Andre, regulasi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja. Namun setelah terbit UU Penyiaran, kini ada 1.106 saluran televisi dan 2.107 radio. Televisi Indonesia juga memuat minimal 60 persen konten lokal.

"Coba bayangkan kalau nanti televisi kontennya 100 persen asing saja karena tidak ada regulasi, enggak bisa diawasin," kata Andre.

Namun, hal itu disangsikan Muhammad Heychael, Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi.

Haychael mempertanyakan bagaimana KPI bisa mengawasi konten yang disiarkan melalui internet lewat layanan OTT.

"Kedua memang KPI mampu (mengawasi)? Yang ketiga masuk akal gak dalam logika pengaturan media (jika pengawasan dilakukan KPI)?," jelas Heychael.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com