Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Facebook, Google, dkk Akan Diawasi KPI?

Kompas.com - 28/08/2020, 19:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Menurut Heychael di negara lain, perusahaan OTT biasanya lebih banyak diatur pada aspek bisnisnya.

"Misalnya AS itu yang diatur soal hate speech, pajaknya ditarik, yang diatur aspek bisnisnya bukan boleh atau tidak boleh (membuat siaran) dan harus izin atau sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat

Selain itu, Heychael mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan maka akan mengerdilkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia.

Sementara itu, dalam sidang ketiga uji materi UU Penyiaran, pemerintah meminta agar MK menolak permohonan RCTI dan iNews.

Pemerintah menilai apabila permohonan itu dikabulkan, masyarakat tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara, Kamis (27/8/2020).

"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli.

Baca juga: Selain di Indonesia, Izin Siaran di Medsos Juga Dipermasalahkan di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com