Permintaan perubahan UU Penyiaran juga membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kadaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspons, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
KPI mendukung
Berseberangan dengan Heychael dan Riant, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis justru menyambut baik gugatan ini.
Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix
Andre menolak anggapan bahwa adanya perubahan regulasi penyiaran bakal melemahkan industri.
Justru menurut Andre, regulasi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.
Namun setelah terbit UU Penyiaran, kini ada 1.106 saluran televisi dan 2.107 radio. Televisi Indonesia juga memuat minimal 60 persen konten dalam negeri.
"Coba bayangkan kalau nanti televisi kontennya 100 persen asing saja karena tidak ada regulasi, enggak bisa diawasin," kata Andre.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan