Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja-remaja di Balik Aksi Peretasan Akun Twitter Bill Gates, Obama, dkk

Kompas.com - 07/09/2020, 19:10 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Keterlibatan remaja asal Massachusetts dengan tiga orang lainnya diawali dengan aksi peretasan menggunakan metode SIM Swap.

SIM swap sendiri adalah metode yang digunakan peretas untuk mengambil alih akun media sosial atau akun perbankan dengan menggunakan kartu SIM yang terhubung.

Biasanya mereka meminta operator untuk "memindahtangankan" kartu SIM dari pemilik asli ke peretas.

Baca juga: Hacker Intip Isi Direct Message 36 Akun Twitter Ternama yang Diretas

Selanjutnya, remaja tersebut bersama Clark mulai memanipulasi karyawan Twitter dengan metode social engineering, sehingga berhasil membobol akun aplikasi percakapan Slack. Peristiwa ini terjadi pada 15 Juli 2020.

Dalam Slack tersebut, terdapat data percakapan yang rahasia, yakni akun dan password ke sistem backend milik Twitter.

Selain Slack, Clark juga memanipulasi karyawan Twitter melalui panggilan telepon.

Dengan masuk ke backend Twitter, peretas bisa memperoleh informasi kredensial seluruh pengguna Twitter, seperti username, password, dan e-mail yang digunakan untuk mendaftar.

Setelah memperoleh informasi kredensial, peretas kemudian memakai akun-akun Twitter yang telah dibajak itu untuk melancarkan upaya penipuan dengan mengunggah tweet berisi permintaan donasi dalam bentuk cryptocurrency Bitcoin.

Korbannya termasuk pendiri Microsoft, Bill Gates; CEO Tesla, Elon Musk; CEO Amazon, Jeff Bezos; hingga mantan Presiden AS, Barack Obama.

Hukuman bagi pelaku

Graham Clark (17) menghadapi lebih dari 30 dakwaan, termasuk penipuan berencana, pencurian identitas, tindak peretasan, dan penyalahgunaan informasi.

Baca juga: Bitcoin Senilai Rp 4,1 Miliar Dicegah Masuk ke Dompet Peretas Twitter

Lalu, Nima Fazeli (22) dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dollar AS (sekitar Rp 3,6 miliar).

Dirangkum KompasTekno dari The New York Times, Senin (7/9/2020), sedangkan Mason Sheppard (19) terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai 250.000 dollar AS (sekitar Rp 3,6 miliar) atas kasus pencucian uang dan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com