Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Kena Wajib Pajak 10 Persen, Harga Barang Jadi Lebih Mahal?

Kompas.com - 09/09/2020, 19:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kali ini ada 12 perusahaan baru yang ditunjuk, salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee).

Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Oktober 2020, 12 perusahaan yang ditunjuk akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya.

Lantas, dengan ditunjuknya Shopee sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, apakah membuat harga barang yang dijual di Shopee menjadi lebih mahal?

Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengatakan sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan Shopee telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.

Peraturan tersebut menjadi landasan aturan pemungutan pajak digital di Indonesia.

Radityo menjelaskan bahwa pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan ke 12 perusahaan asing, bukanlah pajak e-commerce melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (9/9/2020).

Dia juga menambahkan bahwa Shopee akan mendukung regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," pungkas Radityo.

Sementara itu, DJP akan terus menyisir dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan asing lain yang menjual produk atau jasa digital ke Indonesia.

Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar

Sosialisasi dilakukan untuk mengetahui kesiapan perusahaan, sehingga dalam waktu dekat jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan terus bertambah.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Suryo.

Hingga saat ini, total ada 28 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yang dibagi dalam tiga gelombang. Selain Shopee, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang III adalah sebagai berikut:

  • LinkedIn Singapore Pte
  • Ltd McAfee Ireland LtdMicrosoft Ireland Operations
  • Ltd Mojang AB Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  • Skype Communications SARL Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  • Twitter International Company Zoom Video Communications, Inc
  • PT Jingdong Indonesia Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com