KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kali ini ada 12 perusahaan baru yang ditunjuk, salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee).
Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Oktober 2020, 12 perusahaan yang ditunjuk akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya.
Lantas, dengan ditunjuknya Shopee sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, apakah membuat harga barang yang dijual di Shopee menjadi lebih mahal?
Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengatakan sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan Shopee telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020.
Peraturan tersebut menjadi landasan aturan pemungutan pajak digital di Indonesia.
Radityo menjelaskan bahwa pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan ke 12 perusahaan asing, bukanlah pajak e-commerce melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.
"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (9/9/2020).
Dia juga menambahkan bahwa Shopee akan mendukung regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.