"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," pungkas Radityo.
Sementara itu, DJP akan terus menyisir dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan asing lain yang menjual produk atau jasa digital ke Indonesia.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar
Sosialisasi dilakukan untuk mengetahui kesiapan perusahaan, sehingga dalam waktu dekat jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Suryo.
Hingga saat ini, total ada 28 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yang dibagi dalam tiga gelombang. Selain Shopee, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang III adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.