KOMPAS.com - Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat aturan IMEI belum juga berlaku secara efektif. Sejatinya, pelaksanaan aturan ini mulai diimplementasikan 18 April lalu.
Namun, rencana tersebut direvisi menjadi tanggal 24 Agustus dan molor lagi hingga 31 Agustus 2020. Kemudian muncul rencana pemblokiran hape BM akan efektif mulai 15 September.
Namun hingga hari ini, Selasa (15/9/2020), belum ada titik terang apakah aturan itu sudah siap dijalankan atau belum.
KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kemeneterian Perindustrian (Kemenperin) namun belum mendapat jawaban.
Kedua kementerian itu akan menjadi eksekutor aturan IMEI. Aturan tersebut ditandatangani tiga kementerian, yakni Kemenperin, Kominfo, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober 2019 lalu.
KompasTekno juga telah menghubungi Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Namun, Marwan belum memberikan informasi apakah pemblokiran ponsel BM akan mulai berlaku hari ini atau tidak.
"Tunggu dari pemerintah," jawab Marwan melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir
Sebelumnya, ATSI membeberkan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir. Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).
Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.