Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Ponsel BM Mulai 15 September, Belum Ada Kejelasan

Kompas.com - 15/09/2020, 14:12 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat aturan IMEI belum juga berlaku secara efektif. Sejatinya, pelaksanaan aturan ini mulai diimplementasikan 18 April lalu.

Namun, rencana tersebut direvisi menjadi tanggal 24 Agustus dan molor lagi hingga 31 Agustus 2020. Kemudian muncul rencana pemblokiran hape BM akan efektif mulai 15 September.

Namun hingga hari ini, Selasa (15/9/2020), belum ada titik terang apakah aturan itu sudah siap dijalankan atau belum.

KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kemeneterian Perindustrian (Kemenperin) namun belum mendapat jawaban.

Kedua kementerian itu akan menjadi eksekutor aturan IMEI. Aturan tersebut ditandatangani tiga kementerian, yakni Kemenperin, Kominfo, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Oktober 2019 lalu.

KompasTekno juga telah menghubungi Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir. Namun, Marwan belum memberikan informasi apakah pemblokiran ponsel BM akan mulai berlaku hari ini atau tidak.

"Tunggu dari pemerintah," jawab Marwan melalui pesan singkat.

Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir

Sebelumnya, ATSI membeberkan bahwa persiapan aturan IMEI memasuki tahap akhir. Asosiasi mengatakan pemerintah sedang melakukan proses pemindahan database ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).

Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Apabila semua proses telah rampung, mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin dan Kominfo.

Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia

Dihubungi secara terpisah, Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mendorong pemerintah agar aturan IMEI Control bsia segera dijalankan secara efektif agar pelaku usaha yang telah berinvestasi dan mematuhi aturan TKDN dilindungi dan didukung pemerintah.

"Jangan sampai HP BM tetap dengan mudahnya masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya melalui pesan singkat.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com