Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel

Kompas.com - 16/09/2020, 08:41 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.

Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.

  • Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
  • Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
  • Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
  • Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.

"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.

Baca juga: Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

"Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.

Pemerintah sendiri baru saja mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com