Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel BM Diblokir, Negara Amankan Rp 2,8 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 16/09/2020, 14:28 WIB
Reska K. Nistanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan aturan blokir ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI dimulai sejak Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 tadi malam. Dengan diterapkannya aturan ini, negara bisa mengamankan Rp 2,8 triliun per tahun.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.

Pada Juli lalu, Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan bahwa sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel BM, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun. Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur non-resmi.

Baca juga: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula kepada KompasTekno pada Juli lalu.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Pemerintah sendiri melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag mengesahkan peraturan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identification) sejak 18 Oktober 2019 lalu.

Namun, setelah beberapa kali mengalami penundaan, pemblokiran ponsel BM mulai berjalan tadi malam.

Nomor IMEI yang melekat di setiap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) menjadi acuan untuk menentukan apakah perangkat tersebut ilegal atau tidak.

Apabila nomor IMEI terdaftar di database Kementerian Perindustrian, maka dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.

Baca juga: Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

IMEI sendiri adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Untuk melakukan pengecekan apakah perangkat yang Anda gunakan ilegal atau tidak, bisa mengakses halaman resmi Kementerian Perindustrian melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com