Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ponsel BM yang Tidak Terblokir, Aktif Sebelum 18 April atau 15 September?

Kompas.com - 16/09/2020, 17:04 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi mengimplementasikan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada 15 September, setelah beberapa kali tertunda.

Mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00, handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal akan diblokir dan tidak bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini sejatinya berlaku ke depan.

Artinya, hanya ponsel BM yang belum diaktifkan dan belum terhubung ke jaringan seluler saja yang akan terblokir. Sementara ponsel BM yang sudah aktif, akan tetap dapat digunakan seperti biasa.

Baca juga: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini

Namun, ada hal yang belum jelas dari implementasi aturan ini, yaitu tenggat waktu aktivasi ponsel BM yang masuk kriteria diblokir atau tidak.

Sebab sebelumnya, disebutkan bahwa tenggat waktu aktivasi ponsel black market agar tetap dapat digunakan adalah 18 April 2020.

Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Tanggal tersebut adalah target awal implementasi aturan blokir ponsel BM dari pemerintah yang kemudian terus menerus mundur.

Setelah implementasi aturan IMEI diumumkan 15 September malam, sejumlah pengguna ponsel BM yang ponselnya sudah aktif dan digunakan sebelum 15 September, mengaku mendadak tidak mendapatkan sinyal operator.

Keluhan itu mereka unggah di Facebook dan Twitter. Sayangnya mereka tidak menyebutkan kapan membeli ponsel ilegal itu.

Hal ini bertentangan dengan keterangan dari pihak Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke