Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2020, 13:08 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kode One Time Password atauOTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang umumnya terdiri dari 6 digit kombinasi angka yang acak.

Biasanya, OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail dan umumnya hanya berlaku untuk waktu yang sangat pendek, misalnya 2 menit saja.

Kode OTP biasanya digunakan saat verifikasi dalam melakukan sebuah transaksi atau masuk ke dalam akun tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang yang sah.

Namun terkadang, saat pengguna melakukan transaksi atau verifikasi, kode OTP seringkali terlambat masuk meski jaringan saat itu tidak bermasalah.

Sehingga, pengguna harus menunggu kode tersebut masuk ke ponsel hingga batas waktu pengiriman berakhir. 

Akibat keterlambatan ini, pengguna bisa gagal bertransaksi atau melakukan verifikasi. Sebab, ada sejumlah layanan yang hanya menyediakan satu kali pengiriman kode OTP.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, membeberkan penyebab masalah tersebut.

Baca juga: 5 Tips Hindari Penipuan Modus Pencurian OTP

Merza menjelaskan, hal ini bisa terjadi disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, para penyelenggara konten, layanan, atau aplikasi tidak melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan operator. Sementara kemungkinan kedua memang secara teknis karena jaringan seluler yang kurang baik.

Merza menuturkan bahwa operator hanya akan mengirim SMS kode OTP milik para penyelenggara konten yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan terdaftar di operator.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kode OTP oleh para penipu.

"Jadi, kami filter OTP yang tidak memilki PKS. Operator tidak akan mengirimkan OTP yang tidak memiliki PKS. Hal ini dilakukan agar bisa diketahui bahwa pengirimnya adalah pengirim yang sah," ujar Merza saat dihubungi Kompastekno, Kamis (1/10/2020).

Menurut Merza, masih ada beberapa aplikasi baru atau aplikasi yang masih kecil belum melakukan PKS dengan operator.

Sehingga, hal ini berdampak pada pengiriman SMS berisi kode OTP tersebut dan akhirnya tidak dilanjutkan operator untuk dikirim ke nomor ponsel pengguna.

Baca juga: Alasan Orang Indonesia Sering Jadi Korban Penipuan lewat Modus OTP

Karena itu, Merza berharap para pemilik aplikasi mulai mendaftarkan diri untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak operator untuk meminimalisasi kejadian ini. 

Selain itu, Merza mengatakan kegagalan pengiriman kode OTP juga bisa disebabkan oleh jaringan yang kurang baik.

Merza menyarankan agar kode OTP sebaiknya memiliki fitur Retry Procedure. Fitur ini yang akan membantu kode OTP apabila gagal terkirim akibat jaringan yang buruk.

"Jadi ketika kode OTP tidak terkirim karena jaringan yang buruk, maka kode tersebut akan terkirim ulang. Itu tergantung dari kerjasama antar operator dan penyelenggara konten," ucap Merza.

Dalam perjanjian kerja sama, penyelenggara bisa melakukan opsi perjanjian berapa kali retry dilakukan.

Biasanya Retry Procedure dapat dilakukan 3 kali hingga 5 kali pengiriman dengan jeda waktu berapa menit.

"Kalau memang si pengirim tidak melakukan retry procedure, itu memang jadi agak sulit, karena success rate dari SMS memang tidak bisa betul-betul 100 persen terkirim karena melewati banyak gerbang-gerbang yang kita juga waspadai terdapat gangguan yang mungkin terjadi," tutup Merza.

Baca juga: BRTI Minta Operator Seluler Siapkan Opsi untuk Tolak SMS Penawaran


 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com