Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022

Kompas.com - 06/10/2020, 16:43 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Tak hanya di sektor ketenagakerjaan, UU CK juga mengubah regulasi di sektor Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos.

Salah satunya adalah kepastian kapan siaran televisi analog akan dimatikan dan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun.

Dengan disahkannya UU CK, maka siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital.

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital

"UU CK telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Adapun ketentuan yang mengatur deadline ASO tersebut tertuang di dalam Pasal 60A UU CK yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Johnny pun berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan ASO lebih dulu.

Selain itu menurut Johnny, pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital.

Pemerintah akan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.

"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," lanjut Johnny.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz

Pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz

Sebagai informasi, siaran TV analog sendiri selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.

Dengan dirampungkannya ASO, frekuensi tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk pemanfaatan lain, salah satunya adalah untuk menggelar jaringan 5G.

"Penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022 akan memiliki efek yang besar, salah satunya adalah penghematan (digital dividend) pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transormasi Digital Nasional," kata Johnny.

Baca juga: Persiapan 5G di Indonesia Dinilai Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Johnny menambahkan, pemanfaatan frekuensi 700 Mz, terutama untuk sektor mobile broadband, juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Di antaranya seperti penambahan di beragam sektor, seperti kenaikan PDB, lapangan kerja, peluang usaha baru, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com