Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dapat Pemasukan Rp 97 Miliar dari Pajak Netflix, Spotify, dkk

Kompas.com - 13/10/2020, 14:02 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing alias over the top (OTT) mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Pada gelombang pertama, ada sebanyak enam perusahaan OTT yang menjadi pemungut pajak.

Keenam perusahaan tersebut adalah Netflix International B.V., Spotify, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, dan Amazon Web Services Inc.

Dari keenam perusahaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan mencatat setoran penerimaan sebesar Rp 97 miliar.

"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September

Adapun pemungutan pajak oleh keenam perusahaan tersebut dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pembeli layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Kami sangat mengapresiasi keenam perusahaan tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menambah sebanyak delapan perusahaan lain yang resmi menjadi pemungut PPN.

Kedelapan perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com